k

Rabu, 14 September 2016

PROSES PEMERIKSAAN PADA HUKUM ACARA PIDANA

1.    Pemeriksaan pendahuluan (voronderzoek)
Pemeriksaan pendahuluaan adalah suatu tindakan pengusutan dan penylidikan apakah suatu sangkaan itu benar-benar beralasan atau mempunyai dasar-dasar yang dapat dibuktikan kebenarannya atau tidak. Dalam tingkatan pemeriksaan ini diselidiki ketatapidanaan apa yang dilanggar dan diusahakan untuk melakukan siapakah yang melakukan tindak pidana dan siapaka saksi-saksi yang melihat kejadian di tempat kejadian perkara (TKP).
Dalam kegiatan pendahuluan terdapat tiga kegiatan yang harus dilaksanakan yaitu:
Ø  Kegiatan pengusutan untuk mencari dan untuk menyelidiki kejahatan dan pelanggaran yang terjadi.
Ø  Penyelesaian pendahuluan, hal ini bermaksud untuk meninjau secara yuridis, yakni mengumpulkan bukti-bukti dan menetapkan ketentuan pidana yang dilanggar.
Ø  Kegiatan penuntutan, yaitu suatu pengajuan perkar ke meja sidang pengadilan oleh penuntut umum.
Dalan sidang pemeriksaan pendahuluan dipergunakan sebagai pedomn asas-sass sebagai berikut:
Ø  Asas kebenaran materiil (kebenaran dan kenyataan), yaitu suatu usaha yang ditujukan untuk mengnai apakah tindak pidana tersebut benar-benar terjadi.
Ø  Asas inakwitor, yaitu bahwa si tersangka hanyalah merupaka objek dalam pemeriksaan, tidak mempunyai apa-apa dan segala tindakan yang dilakukan dalm keadaan yang tidak terbukt untuk umum.
Penyelidikan serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut tata cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga tindak pidana. Dan penyidikan serangkaian tindakn penyidik dalam hal dan menurut tata cara yang diatur dalam undang-undang untu k mencari serta pengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. Adapun latar belakang, motivasi dan urgensi diintroduksinya fungsi dari penyidikan yyang berada di dalam KUHP antara lain  untuk perlindungan dan jaminan terhada hak asasi manusia, adanya persyaratan dan pembatasan yang ketat dalam penggunaan wewenang alat-alat paksa yang ketatnya pengawasan, dan adanya lembaga ganti rugi dan rehabilitasi, dikaitkan bahwa setiap peristiwa yang terjadi dan di duga terjadi tindak pidana itu tidak selalu menampakkan secara jelas sebagai tindak pidana. Menurut pasal 108 ayat 1 KUHAP penyelidik atau penyidik yang telah menerima laporan segera datang ke tempat kejadian dan dapat melarang setiap orang untuk meninggalkan tempat kejadian selama pemeriksaan tersebut belu selesai. Pemeriksaan fisik atau pemeriksaan klinis adalah sebuah proses dari seorang ahli medis memeriksa tubuh pasien untuk menemukan tanda klinis penyakit. Hasil pemeriksaan akan dicatat dalam rekam medis. Rekam medis dan pemeriksaan fisik akan membantu dalam penegakkan diagnosis dan perencanaan perawatan pasien. Biasanya, pemeriksaan fisik dilakukan secara sistematis, mulai dari bagian kepala dan berakhir pada anggota gerak. Setelah pemeriksaan organ utama diperiksa dengan inspeksi, palpasi, perkusi, dan auskultasi, beberapa tes khusus mungkin diperlukan seperti test neurologi. Dengan petunjuk yang didapat selama pemeriksaan riwayat dan fisik, ahli medis dapat menyususn sebuah diagnosis diferensial,yakni sebuah daftar penyebab yang mungkin menyebabkan gejala tersebut.
Beberapa tes akan dilakukan untuk meyakinkan penyebab tersebut. Sebuah pemeriksaan yang lengkap akan terdiri diri penilaian kondisi pasien secara umum dan sistem organ yang spesifik. Dalam prakteknya, tanda vital atau pemeriksaan suhu, denyut dan tekanan darah selalu dilakukan pertama kali. Visum et repertum disingkat VeR adalah keterangan tertulis yang dibuat oleh dokter dalam ilmu kedokteran forensik atas permintaan penyidik yang berwenang mengenai hasil pemeriksaan medik terhadap manusia, baik hidup atau mati ataupun bagian atau diduga bagian tubuh manusia, berdasarkan keilmuannya dan di bawah sumpah, untuk kepentingan pro yustisia. Visum et repertum kemudian digunakan bukti yang sah secara hukum mengenai keadaan terakhir korban penganiayaan, pemerkosaan, maupun korban yang berakibat kematian dan dinyatakan oleh dokter setelah memeriksa (korban). Khusus untuk perempuan visum et repertum termasuk juga pernyataan oleh dokter apakah seseorang masih perawan atau tidak. Dalam KUHAP pasal 186 dan 187. (adopsi: Ordonansi tahun 1937 nomor 350 pasal 1)
·         Pasal 186: Keterangan ahli adalah apa yang seorang ahli nyatakan di sidang pengadilan.
·         Pasal 187(c): Surat keterangan dari seorang ahli yang dimuat pendapat berdasarkan keahliannya mengenai sesuatu hal atau sesuatu keadaan yang diminta secara resmi daripadanya
2.    Pemeriksaan dalam sidang Pengadilan
Pemeriksaan perkara dalam sidang pengadilan bertujuann untuk meneliti dan menyaring apakah suatu tindak pidana benar terjadi atau tidak, dan apakah pasaldalam KUH Pidana yang dilanggar itu sesuai dengan perumusan dengan tindak pidana yang dituduhkan kepada tersangka. Pemeriksaan di muka sidang pengadilan bersifat akusator (arti kata menuduah) bahwa seseorang tersangka yaitu pihak yang didakwakan sebagai pihak yang sederajat menghadapi pihak lawan yaitu penuntut umum seolah lah pihak kedua belah pihak itu sedang bersengketa dimuka hakim yang akan memutus perkara tersebut. Pemeriksaan secara terbuka untuk umum kecuali untuk peraturan menetukan lain, misalnya dalam hal melakukan kejahatan kesusilaan dan lain sebagainya. Setelah semua surat pemeriksaan pendahuluan selesai, kepala kejaksaan akan menyerahkan surat (berkas-berkas) serta bukti-bukti lainnya perkara yang bersangkutan kepada ketu pengadilan negeri yang berkuasa dengan permintaan supaya perkara segera dilimpahkan ke pengadilan negeri.
Setelah ketua hakim memelajari berkas-berkas pemeriksaan pendahuluan itu dan menganggap telah cukup bukti maka ia menentukan hari sidang dan memerintahkan jaksa guna memanggil terdakwa dan saksi-saksi untuk duduk di muka sidang. Setelah pemeriksaan selesai, penuntut umum membacakan tuntutnnya dan menyerahkan tuntutan itu kepada hakim dan hakim memperoleh kenyakinan dengan alat-alat bukti yang sah akan suatu perkara tersebut maka ia akan mempertimbangkan hukuman apa yang akan dijatuhkan. Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara,atau disingkat Rupbasan adalah tempat benda yang disita oleh Negara untuk keperluan proses peradilan. Rupbasan didirikan pada setiap ibukota kabupaten atau kota, dan apabila perlu dapat dibentuk pula Cabang Rupbasan. Di dalam Rupbasan ditempatkan benda yang harus disimpan untuk keperluan barang bukti dalam pemeriksaan dalam tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan termasuk barang yang dinyatakan dirampas berdasarkan putusan hakim. Penggunaan benda sitaan bagi keperluan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan, harus ada surat permintaan dari pejabat yang bertanggungjawab secara juridis atas benda sitaan tersebut. Pengeluaran barang rampasan untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dilakukan atas permintaan jaksa secara tertulis. Pemusnahan barang rampasan dilakukan oleh jaksa, dan disaksikan oleh Kepala Rupbasan.

Rumah Tahanan Negara (disingkat Rutan) adalah tempat tersangka atau terdakwa ditahan selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan di Indonesia. Rumah Tahanan Negara merupakan unit pelaksana teknis di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (dahulu Departemen Kehakiman). Rutan didirikan pada setiap ibukota kabupaten atau kota, dan apabila perlu dapat dibentuk pula Cabang Rutan. Di dalam rutan, ditempatkan tahanan yang masih dalam proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung.Selain itu Lembaga Pemasyarakatan (disingkat LP atau LAPAS) adalah tempat untuk melakukan pembinaan terhadap narapidana dan anak didik pemasyarakatan di Indonesia. Sebelum dikenal istilah lapas di Indonesia, tempat tersebut di sebut dengan istilah penjara. Lembaga Pemasyarakatan merupakan Unit Pelaksana Teknis di bawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (dahulu Departemen Kehakiman). Penghuni Lembaga Pemasyarakatan bisa narapidana (napi) atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) bisa juga yang statusnya masih tahanan, maksudnya orang tersebut masih berada dalam proses peradilan dan belum ditentukan bersalah atau tidak oleh hakim. Pegawai negeri sipil yang menangangi pembinaan narapidana dan tahanan di lembaga pemasyarakatan di sebut dengan Petugas Pemasyarakatan, atau dahulu lebih di kenal dengan istilah sipir penjara. Konsep pemasyarakatan pertama kali digagas oleh Menteri Kehakiman Sahardjo pada tahun 1962, dimana disebutkan bahwa tugas jawatan kepenjaraan bukan hanya melaksanakan hukuman, namun tugas yang jauh lebih berat adalah mengembalikan orang-orang yang dijatuhi pidana ke dalam masyarakat.

1 komentar:

  1. Titanium-Arte-Rise Iron-Nan-Stone Guide (Using 3D) - TITNIA
    The Iron-Nan-Stone Guide is a apple watch series 6 titanium guide to titanium razor the Iron-Nan-Stone Guide to crafting materials using 3D titanium hip techniques, and titanium charge a guide fallout 76 black titanium to

    BalasHapus