k

Sabtu, 17 September 2016

LATAR BELAKANG HUKUM INDONESIA

Hukum Indonesia ada sejak Proklamasi Kemerdekaan, yaitu tanggal 17 Agustus 1945. Namun dalam masyarakat pada waktu itu belum mampu mengubah sama sekali hukum yang sudah berlaku dalam masyarakat. Ketidakmampuan ini diakui oleh negara, yaitu dengan selalu mengadakan peraturan peralihan dalam undang-undang dasarnya (pasal peralihan adalah pasal yang berisi petunjuk mengenai peralihan dari tata hukum yang lama ke tata hukum yang baru). Maka dari itu tidaklah benar bahwa tata hukum Indonesia adalah kelanjutan dari Tata Hukum Hindia Belanda, akan tetapi peraturan-peraturan tersebut diperlakukan hanya sementara, selama belum dibuat yang baru yang sesuai dengan UUD yang baru dan tidak bertentangan dengan jiwa UUD 1945
Proklamasi kemerdekaan Negara Indonesia Tahun 1945 adalah merupakan karya Agung sejarah dan puncak dari ketidak menentuan dan proses perjuangan Bangsa yang amat sangat panjang, dari segala aspek yang saling berhubungan, tidak terkecuali dalam aturan aturan hukum yang berlaku Bagi Bangsa Indonesia, karena pada saat Bangsa Indonesia ini memproklamirkan kemerdekaanya adalah merupakan awal dari segala galanya dan bertujuan untuk selama lamanya.
Di tinjau dari sejarah Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum Eropa, hukum agama, dan hukum adat. Sebagian besar sistem yang dianut oleh Bangsa Indonesia dalam hal mengenai masalah Perdata maupun masalah Pidana itu mengacu pada hukum yang ada di Eropa, khususnya dari Belanda karena sejarah pada masa lalu bahwa Indonesia merupakan wilayah jajahan Belanda. Hukum bagi Bangsa Indonesia juga terpengaruh oleh Hukum agama karena mayoritas masyarakat Indonesia menganut Agama Islam, maka hukum yang dominan di Indonesia adalah syariat Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan, dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum adat yang diserap dalam perundang-undangan.

Lapangan-Lapangan Hukum di Indonesia


Aturan-aturan hukum yang beraneka ragam itu dapat digolongkan menjadi lapangan-lapangan hukum tertentu. Di dalam UUDS 1950 pernah disebut beberapa lapangan hukum yaitu dalam pasal 102 dan pasal 108.
Dalam pasal 102 UUDS disebut:
1. Hukum perdata dan hukum dagang
2. Hukum pidana sipil dan Hukum pidana militer
3. Hukum acara perdata dan Hukum acara pidana
Pasal 108 UUDS menyebut pula Hukum tata usaha. Namun demikian kedua pasal tersebut tidaklah memuat pembagian lapangan hukum di Indonesia, sehingga tidak menyebut secara lengkap semua lapangan hukum.
Pasal 102 UUDS ini hanya menyebut lapangan-lapangan hukum yang harus diatur dengan undang-undang dalam kitab-kitab hukum. Dengan kata lain, pasal ini hanya menyebut lapangan-lapangan hukum yang harus dikodifikasikan.
Sedangkan pasal 108 UUDS hanya menentukan siapa yang harus memutuskan sengketa-sengketa yang mengenai hukum tata usaha (hukum administrasi). Pada pokoknya jenis-jenis lapangan hukum dapatlah disebutkan sebagai berikut:
Pertama, Hukum Tata Negara. Dengan terwujudnya Negara Indonesia dapat dimengerti bahwa aturan-aturan hukum tentang negara Indonesia merupakan Hukum Tata Negara Indonesia. Singkatnya hukum tata negara adalah mengatur bagaimana keadaan organisasi yang disebut negara dan tugas-tugasnya.
Kedua, Hukum Administrasi Negara yang mengatur cara negara atau alat-alat perlengkapan negara hendaknya bertingkah laku dalam menjalankan tugasnya itu.
Ketiga, Hukum Perdata, yaitu keseluruhan aturan hukum yang mengatur tingkah laku orang-orang terhadap orang lainnya di dalam negara, tingkah laku antara warga masyarakat dalam hubungan keluarga dan pergaulan masyarakat.
Keempat ialah Hukum Dagang yang pada hakekatnya merupakan bagian dari hukum perdata di bidang perdagangan atau perusahaan.
Kelima, Hukum Pidana, yakni aturan-aturan hukum yang mengatur tindakan-tindakan apa yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa saja yang melanggarnya.
Sedangkan lapangan hukum keenam adalah Hukum Acara yang meliputi Hukum Acara Perdata dan Hukum Acara Pidana.