Pada tahun 1838 dengan berdasarkan asas yang terdapat
dalam Code Civil dan Code de Commerce, pada waktu itu Pemerintah Belanda dapat menciptakan dua
kodifikasi yang bersifat nasional yaitu, Burgelijk Wetboek yang disingkat (BW)
dan Wetboek van Koophandel (WvK). Brgelijk Wetboek memuat peraturan mengenai
hukum perdata, dimana kodifikasinya dibagi menjadi empat buku, yaitu:
Buku I: Tentang Orang (Van Personen)
Buku II: Tentang Benda (Van Zaken)
Buku III: Tentang Perikatan (Van Verbintenissen)
Buku IV: Tentang Pembuktian dan Daluwarsa (van Bewitsen Verjaring)
Sedangkan Wetboek Koophandel memuat peraturan mengenai
perdagangan,dan kodifikasi ini terdiri dari 2 buku,yaitu:
Buku I: Tentang Perniagaan.
Buku II: Tentang hak dan Kewajiban yang ditimbulkan oleh
perkapalan.
Dengan berintikan pada BW dan WvK belanda tersebut, setelah
diadakan perubahan-perubahan, maka pada tahun 1847 disahkan kedua kodifikasi
tersebut di atas untuk daerah Hindia belanda yaitu pada tanggal 1 Mei 1848. BW
dan WvK sebagai hukum privat barat, sedangkan untuk golongan bumi putera dan
timur asing berlaku hukum privat masing-masing. Nah pada pembahasan makalah ini
penulis akan mencoba menjelaskan secara rinci mengenai asas-asas hukum perdata.
Buku I Tentang Orang (Van Personen)
Buku Kitab undang-undang perdata menurut namanya terdiri
atas peraturan-peraturan yang mengatur mengenai subjek hukum. Di samping itu
memuat juga peraturan-peraturan hubungan keluarga, yaitu mengenai:
1.
Perkawinan dan hak-hak kewajiban
suami istri
2.
Kekayaan perkawinan
3.
Kekuasaan orang tua
4.
Perwalian dan pengampuan
Subjek hukum adalah segala sesuatu yang mempunyai hak dan
kewajiban, subyek hukum terdiri dari manusia dan badan hukum.
Berlakunya manusia sebagai subjek hukum dimulai sejak ia
dilahirkan dan berakhir pada saat orang tersebut meninggal dunia.
Suatu perkumpulan dapat dimintakan pengesahan sebagai
badan hukum dengan cara:
-
Didirikan dengan akte notaris
-
Didaftarkan di kantor panitera
pengadilan negeri setempat
-
Dimintakan pengesahan anggaran
dasarnya kepada menteri kehakiman.
-
Diumumkan dalam tambahan Berita
Negara
Hukum perkawinan dan hak-hak
kewajiban suami istri
Hukum perkawinan ialah peraturan hukum yang mengatur
perbuatan-perbuatan hukum serta akibat-akibatnya antara dua pihak, yaitu
seorang laki-laki dan perempuan dengan maksud untuk hidup bersama.hukum
perkawinan yang ada dalam KUH Perdata berdasarkan agama Kristen yang berasaskan
monogami.
Syarat-syarat yang pokok yang harus dipenuhi untuk sahnya
suatu perkawinan antara lain:
1.
Pihak-pihak calon mempelai
dalam keadaan tidak terikat tali perkawinan .
2.
Laki-laki berumur 18 tahun,
wanita (paling sedikit) 15 tahun.
3.
Dilakukan di muka Pegawai
Negeri Sipil.
4.
Dengan kemauan bebas.
5.
Tidak ada pertalian darah yang
terlarang.
Putusnya perkawinan
Alasan-alasan putusnya perkawinan (pasal 199)
-
Kematian
-
Kepergian suami atau isteri
selama 10 tahun
-
Akibat perpisahan meja dan
tempat tidur dan perceraian.
Hak dan kewajiban suami
isteri
1.
Kekuasaan material ada pada
suami, yaitu bahwa suami menjadi kepala rumah tangga dan bertanggung jawab atas
istri dan anak-anaknya.
2.
Kewajiban nafkah dari suami.
3.
Isteri mengikuti domisili
suami.
4.
Isteri berhak membuat surat
wasiat tanpa izin suami dan lain-lain.
Kekayaan perkawinan
Mulai saat perkawinan dilangsungkan, demi hukum berlakulah
persatuan bulat antara harta kekayaan suami dan istri, sebatas mengenai
kekayaan ini tidak diadakan ketentuan lain dengan perjanjian kawin (pasal 119).
Kekuasaan orang tua
Mengenai hal ini diatur dalam pasal 298 dan seterusnya. Anak wajib hormat dan patuh kepada orang
tuanya, sebaliknya orang tua wajib memlihara dan memberi bimbingan kepada
anak-anaknya yang belum dewasa sesuai dengan kemampuannya masing-masing.
Sepanjang perkawinan bapak dan ibu, semua anak sampai
dewasa tetap bernaung di bawah kekuasaan mereka sekedar mereka tidak dibebaskan
atau dipecat ari kekuasaan itu (pasal 299).
Kekuasaan orang tua berlaku selama ayah dan ibunya masih
dalam ikatan perkawinan. Kekuasaan orang tua itu berhenti apabila :
1.
Anak telah dewasa atau telah
kawin lebih dahulu (sebelum usia dewasa).
2.
Perkawinan orang tua putus.
3.
Kekuasaan orang tua dipecat
oleh hakim (misalnya karena pendidikannya buruk sekali).
4.
Pembebasan dari kekuasaan
orang (misalnya karena kelakuan anak luar biasa nakalnya hingga orang tua tidak
berdaya lagi.
Perwalian (vooddij)
Untuk anak yatim piatu atau anak yang belum dewasa yang
tidak dalam kekuasaan orang tua, diperlukan bimbingan dan pemeliharaan, oleh
karena itu harus ditunjuk wali yaitu orang atau perkumpulan yang akan
menyelenggarakan keperluan si anak (pasal 331 KUH Perdata). Wali ditetapkan
oleh hakim.
Perwalian dapat dibedakan dalam:
-
Perwalian menurut
undang-undang (methelijk voogdij)
-
Perwalian secara wasiat (testamenter voogdij)
-
Perwalian selain dari kedua
perwalian di atas (datieve voogdij)
Pengampuan (Curatele)
Orang-orang dewasa ada yang tidak mampu melakukan tindakan
hukum. Mereka adalah orang yang dalam keadaan sakit ingatan, keadaan dungu,
pemboros, dan tidak sanggup mengurus kepentingannya sendiri. Disebabkan
kelakuanya buruk sekali atau mengganggu kemanan maka orang dewasa dalam keadaan
demikian dapat diatruh dibawah pengampuan (curatele). Penetepan dapat dimintakan oleh suami atau istri,
keluarga sedarah dan kejaksaan dan permintaan harus diajukan kepada Pengadilan
Negeri dalam daerah hukum orang yang dimintakan pengampuan berdomisili. Orang
yang dalam pengampua disebut kurandus dan
pengampunya disebut curator.
Buku II: Tentang Benda (Van Zaken)
Kebendaan adalah tiap-tiap barang dan tiap-tiap hak yang
dapat dikuasai oleh hak milik.menurut pasal 503 KUH Predata benda dibagi dalam
2 macam yaitu benda berwujud dan tak berwujud (benda bertubuh dan tak
bertubuh). Sedang dalam pasal 504 KUH Perdata dikenal juga pembagian lain yaitu
benda bergerak dan tak bergerak. Suatu benda dapat dikatakan bergerak dan tak
bergerak dapat dilihat dari :
-
Sifatnya
-
Tujuannya
-
Undang-undang
Dalam hukum perdata barat diatur hak-hak kebendaan, antara
lain:
1.
Hak eigondom, yaitu hak milik mutlak atas suatu benda dan dapat
dinikmati secara bebas asal dipergunakan tidak bertentangan dengan
undang-undang dan tidak mengganggu orang lain.
2.
Hak opstal, yaitu hak untuk mempunyai atau mendirikan bangunan di
atas tanah milik orang lain dengan mendapatkan izin dari pemiliknya.
3.
Hak erfacht, yaitu hak untuk mempergunakan benda tetap milik orang
lain dengan membayar uang canon (pacht) pada tiap-tiap tahun, baik berupa uang atau benda lain atau buah-buahan.
4.
Hak hipotik, adalah hak tanggungan yang berupa benda tak bergerak.
5.
Hak servitut (hak pekarangan), ialah kewajiban bagi pekerangan yang
berdekatan dengan kepunyaan orang lain untuk mengizinkan memakai atau
menggunakan pekarangan tersebut.
Hukum waris
Hukum waris Barat adalah hukum yang mengatur keududukan
hukum harta kekayaan seseorang setelah meninggal dunia, terutama berpindahnya
harta kekayaan itu kepada orang lain (ahli waris). Kekayaan seseorang pada
suatau saat harus berpindah tangan apabila seorang tersebut meninggal
dunia.
Mewaris dalam hukum perdata Barat dibagi dalam:
-
Pewarisan atas dasar ketentuan
undang-undang (ab-intestaat)
-
Pewarisan atas dasar surat
wasiat (testamenter).
Ahli waris dapat dibagi dalam 4 golongan, yaitu:
1.
Turunan dan janda pewaris
2.
Orang tua dan saudara dari
pewaris
3.
Leluhur pewaris baik dari
pihak bapak atau isteri
4.
Keluarga sedarah lainnya
sampai derajat ke-6
Buku III: Tentang Perikatan (Van
Verbintenissen)
Perikatan ialah suatu perhubungan hukum mengenai kekayaan
harta benda antara 2 orang yang member
hak kepada yang satu untuk menuntut barang sesuatu dari yang lainnya, sedangkan
pihak lainnya diwajibkan memenuhi tuntutan itu. Suatu perikatan dapat lahir
dari undang-undang dan perjanjian.
Objek dari perikatan adalah prestasi, yaitu hal pemenuhan
perikatan yang terdiri dari:
1.
Memberikan sesuatu
2.
Berbuat sesuatu
3.
Tidak berbuat sesuatu
Apabila seseorang berhutang tidak dapat memenuhi
kewajibannya disebut wanprestasi dan ia dapat digugat ke pengadilan.
Buku IV: Tentang Pembuktian dan Daluwarsa (van Bewitsen Verjaring)
Pembuktian termasuk pada hukum acara materiil, sehingga
dapat dimasukan ke dalam hukum perdata meteriil. Dalam pemeriksaan perkara
perdata hal-hal yang dibantah oleh pihak lawan sajalah yang harus dibuktikan,
menurut undang-undang ada 5 macam pembuktian yaitu
1.
Surat-surat
2.
Kesaksian
3.
Persangkaan
4.
Pengakuan
5.
Sumpah
Lewat waktu (daluwarsa, verjaring)
Daluwarsa adalah suatu alat untuk memperoleh sesuatu atau
untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu atas
syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang (pasal 1946 KUH Perdata).
Dengan demikian lewatnya waktu seseorang dapat memperoleh
milik atas suatu benda (tak bergerak/acquisitive verjaring). Dapat juga karena lewat
waktu seseorang dapat dibebaskan dari suatu penagihan atau tuntutan (extinctive verjaring).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar