Hukum Indonesia ada sejak Proklamasi
Kemerdekaan, yaitu tanggal 17 Agustus 1945. Namun dalam masyarakat pada waktu
itu belum mampu mengubah sama sekali hukum yang sudah berlaku dalam masyarakat.
Ketidakmampuan ini diakui oleh negara, yaitu dengan selalu mengadakan peraturan
peralihan dalam undang-undang dasarnya (pasal peralihan adalah pasal yang
berisi petunjuk mengenai peralihan dari tata hukum yang lama ke tata hukum yang
baru). Maka dari itu tidaklah benar bahwa tata hukum Indonesia adalah
kelanjutan dari Tata Hukum Hindia Belanda, akan tetapi peraturan-peraturan
tersebut diperlakukan hanya sementara, selama belum dibuat yang baru yang
sesuai dengan UUD yang baru dan tidak bertentangan dengan jiwa UUD 1945
Proklamasi kemerdekaan Negara Indonesia Tahun
1945 adalah merupakan karya Agung sejarah dan puncak dari ketidak menentuan dan
proses perjuangan Bangsa yang amat sangat panjang, dari segala aspek yang
saling berhubungan, tidak terkecuali dalam aturan aturan hukum yang berlaku
Bagi Bangsa Indonesia, karena pada saat Bangsa Indonesia ini memproklamirkan
kemerdekaanya adalah merupakan awal dari segala galanya dan bertujuan untuk
selama lamanya.
Di tinjau dari sejarah Hukum di Indonesia
merupakan campuran dari sistem hukum Eropa, hukum agama, dan hukum adat.
Sebagian besar sistem yang dianut oleh Bangsa Indonesia dalam hal mengenai
masalah Perdata maupun masalah Pidana itu mengacu pada hukum yang ada di Eropa,
khususnya dari Belanda karena sejarah pada masa lalu bahwa Indonesia merupakan
wilayah jajahan Belanda. Hukum bagi Bangsa Indonesia juga terpengaruh oleh
Hukum agama karena mayoritas masyarakat Indonesia menganut Agama Islam, maka
hukum yang dominan di Indonesia adalah syariat Islam lebih banyak terutama di bidang
perkawinan, kekeluargaan, dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku
sistem hukum adat yang diserap dalam perundang-undangan.
Lapangan-Lapangan Hukum di Indonesia
Aturan-aturan hukum yang beraneka ragam itu dapat digolongkan
menjadi lapangan-lapangan hukum tertentu. Di dalam UUDS 1950 pernah disebut
beberapa lapangan hukum yaitu dalam pasal 102 dan pasal 108.
Dalam pasal 102 UUDS disebut:
1. Hukum perdata dan hukum dagang
2. Hukum pidana sipil dan Hukum pidana militer
3. Hukum acara perdata dan Hukum acara pidana
Pasal 108 UUDS menyebut pula Hukum tata usaha. Namun demikian
kedua pasal tersebut tidaklah memuat pembagian lapangan hukum di Indonesia,
sehingga tidak menyebut secara lengkap semua lapangan hukum.
Pasal 102 UUDS ini hanya menyebut lapangan-lapangan hukum yang
harus diatur dengan undang-undang dalam kitab-kitab hukum. Dengan kata lain,
pasal ini hanya menyebut lapangan-lapangan hukum yang harus dikodifikasikan.
Sedangkan pasal 108 UUDS hanya menentukan siapa yang harus
memutuskan sengketa-sengketa yang mengenai hukum tata usaha (hukum
administrasi). Pada pokoknya jenis-jenis lapangan hukum dapatlah disebutkan
sebagai berikut:
Pertama, Hukum Tata Negara. Dengan terwujudnya Negara Indonesia
dapat dimengerti bahwa aturan-aturan hukum tentang negara Indonesia merupakan
Hukum Tata Negara Indonesia. Singkatnya hukum tata negara adalah mengatur
bagaimana keadaan organisasi yang disebut negara dan tugas-tugasnya.
Kedua, Hukum Administrasi Negara yang mengatur cara negara atau
alat-alat perlengkapan negara hendaknya bertingkah laku dalam menjalankan
tugasnya itu.
Ketiga, Hukum Perdata, yaitu keseluruhan aturan hukum yang
mengatur tingkah laku orang-orang terhadap orang lainnya di dalam negara,
tingkah laku antara warga masyarakat dalam hubungan keluarga dan pergaulan
masyarakat.
Keempat ialah Hukum Dagang yang pada hakekatnya merupakan bagian
dari hukum perdata di bidang perdagangan atau perusahaan.
Kelima, Hukum Pidana, yakni aturan-aturan hukum yang mengatur
tindakan-tindakan apa yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa saja
yang melanggarnya.
Sedangkan lapangan hukum keenam adalah Hukum Acara yang meliputi
Hukum Acara Perdata dan Hukum Acara Pidana.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar